30 September 2013

 
Ceramah umum hari pertama yaitu Senin 30 September 2013 dihadiri dan diisi langsung oleh Sekretaris Inspektoran Jenderal Kementerian Keuangan, Bapak Sofandi Arifin. Beliau menjelaskan secara garis besar struktur organisasi di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan budaya-budaya serta nilai yang ada di Inspektorat jenderal.
  
SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN
Sekretaris Inspektorat Jenderal : Drs. Sofandi Arifin, Ak., MPA., CFE

VISI dan MISI
Visi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan adalah “Menjadi unit audit internal terbaik yang profesional dan berintegritas untuk mendukung terwujudnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara oleh Kementerian Keuangan.”

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menetapkan 6 (enam) misi sebagai berikut:

  1. Mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keuangan melalui pengujian dan konsultasi;
  2. Mendorong efisiensi dan efektivitas pengelolaan tugas pokok Kementerian Keuangan melalui evaluasi, koordinasi, de-bottlenecking, dan perbaikan kebijakan (policy recommendation);
  3. Mendorong terwujudnya akuntabilitas yang tinggi terhadap pengelolaan keuangan melalui dukungan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan;
  4. Mengawal reformasi birokrasi melaui monitoring dan evaluasi;
  5. Mengawal disfunctional behavior aparat Kementerian Keuangan melalui surveillance dan investigasi; dan
  6. Mempromosikan Good Governance dan Clean Government di jajaran Kementerian Keuangan.

Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Dalam melaksanakan tugas tersebut,  Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi kegiatan Inspektorat Jenderal;
  2. penataan organisasi dan ketatalaksanaan, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal terhadap unsur Kementerian Keuangan;
  3. penyusunan perencanaan dan pengelolaan keuangan;
  4. pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia;
  5. pengelolaan dan pelayanan sistem informasi pengawasan; dan
  6. pelayanan ketatausahaan dan kehumasan, protokoler dan kerumahtanggaan, perlengkapan, serta penugasan pengawasan.
Dalam rangka pencegahan kesalahan ataupun kecurangan yang terjadi di Kementerian Keuangan, diterapkan prinsip 3 lines of defenses. Adapun 3 lines of defenses adalah :
  • Pihak manajemen itu sendiri
  • Unit Internal Kontrol (UKI)
  • Inspektorat Jenderal
 Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menaungi 5 bagian di bawahnya, yaitu:

Bagian Organisasi dan Tata Laksana
Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, Bagian Organisasi dan Tata Laksana terbagi atas beberapa subbagian, yaitu:
  1. Subbagian Organisasi
  2. Subbagian Ketatalaksanaan
  3. Subbagian Pelaporan
  4. Subbagian Evaluasi dan Tindak Lanjut
Bagian Perencanaan dan Keuangan
Guna mendukung pelaksanaan fungsi dari Bagian Perencanaan Keuangan maka terbagi dari 4 subbagian, yaitu :
  1. Subbagian Perencanaan dan Anggaran
  2. Subbagian Perbendaharaan
  3. Subbagian Akuntansi
  4. Subbagian Permintaan Pembayaran dan Penggajian
Bagian Kepegawaian
Berdasarkan fungsi kepegawaian seperti yang disebutkan di atas maka Bagian kepegawaian memiliki 4 subbagian, yaitu :
  1. Subbagian Pengembangan Pegawai
  2. Subbagian Assessment dan Mutasi Kepegawaian
  3. Subbagian Umum Kepegawaian
  4. Subbagian Jabatan Fungsional dan Evaluasi Kinerja
Bagian Sistem Informasi Pengawasan
Struktur Organisasi Bagian Sistem Informasi Pengawasan terdiri atas 4 (empat) subbagian, yaitu sebagai berikut:
  1. Subbagian Pengembangan Sistem dan Aplikasi
  2. Subbagian Pengelolaan Basis Data Internal
  3. Subbagian Pengelolaan Data Eksternal
  4. Subbagian Dukungan Pengguna
Bagian Umum
Bagian Umum terdiri atas 4 (empat) subbagian, yaitu:
  1. Subbagian Tata Usaha dan Kehumasan
  2. Subbagian Protokoler dan Rumah Tangga
  3. Subbagian Perlengkapan
  4. Subbagian Penugasan Pengawasan
 5 nilai kementerian keuangan :
  1. Integritas, yaitu bersikap jujur dan dapat dipercaya. Menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal yang tercela
  2. Profesionalisme, yaitu mempunyai keahlian dan pengetahuan yang luas serta bekerja dengan hati
  3. Sinergi, yaitu memiliki sangka baik, saling percaya dan menghormati, menemukan dan melaksanakan solusi terbaik
  4. Pelayanan, yaitu melayani dengan berorientasi kepuasan pemangku kepentingan, bersifat proaktif dan cepat tanggap
  5. Kesempurnaan, yaitu melakukan perbaikan terus menerus, menjadi yang terbaik, mengembangkan inovasi dan kreativitas.
5 MUST terdiri dari :
·         One idea per day
·         2 minutes before schedule
·         3S, senyum, sapa, salam
·         Plan, Do, Check, Evaluation
·         5R terdiri dari Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar